Wednesday, February 22, 2012

Merek Dagang, Merek jasa


Merek Dagang :


Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek Jasa :


Merek yang digunakan pada  jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.


Trademarks:

Brand is used on goods traded by a person or persons jointly or a legal entity to distinguish from other similar goods.

Service Marks:

Brands that are used for services traded by a person or persons jointly or a legal entity to distinguish from other similar services.

No comments:

Post a Comment