CASE's - KASUS

  
Merek KOPIKO


Kasus Permen Kopiko, Vonis Hakim Dibaca Tanpa Kehadiran Terdakwa 
[Metropolitan]

Jakarta, ( Pelita ) Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dipimpin M. Saleh, kemarin membacakan amar putusannya terhadap terdakwa pemalsu merek permen "Kopiko". Dalam sidang itu terdakwa Moekty Gunawan, 52, direktur sebuah perusahaan, divonis dua tahun penjara dengan perintah segera ditahan, plus denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.

Perbuatan terdakwa dilakukan di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada September-Desember 2001, sehingga menimbulkan kerugian produsen permen rasa kopi "Kopiko", PT Mayora Indah Tbk, akibat tidak terjualnya produksi mereka sekitar Rp10 miliar.

Di persidangan terungkap terdakwa yang tidak pernah ditahan ini, mulanya bekerja sebagai grosir kembang gula dari berbagai merk di Mangga Dua Plaza, Jakarta Pusat.

Dia lantas memproduksi sendiri permen bermerek "Kopi Bos", tanpa didaftarkan kepada instansi yang berkompeten, namun menggunakan kemasan yang sangat mirip dengan "Kopiko" produk PT Mayora. Produk terakhir ini sudah terdaftar di Kantor Merek Ditjen HKI Departemen Kehakiman dan HAM, sejak 1991.

Oleh karena itu hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan penjiplakan merek dimaksud, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 UU N0. 15/Tahun 2001, tentang Merek.

Jaksa Suharto pada persidangan 1 April lalu, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3,5 tahun penjara, plus denda Rp500 juta, dengan subsider (pengganti denda) enam bulan kurungan.

Pada persidangan berikutnya, terdakwa yang beralamat di Jalan Kartini Raya, Sawah Besar, Jakarta Barat ini, masih tampil bersama tim penasihat hukumnya, untuk membacakan pledoi (pembelaan).

Namun sejak itu, dia tak pernah hadir, tanpa alasan yang jelas. Jaksa pun mengakui tidak tahu kemana raibnya terdakwa.

Ini pulalah salah satu pertimbangan yang memberatkan bagi terdakwa, sebelum hakim membacakan putusannya.(ant)


P U T U S A N No 946 K / Pid / 2004 DEMI KEADILAN ...

putusan.mahkamahagung.go.id/.../233a6093d450f96...
Translate this page
merek permen KOPIKO yang terdaftar di Kantor Merek Ditjen HAKI ... Bahwa ciri-ciri Kemasan Merek KOPI BOS dan Merek KOPIKO adalah sebagai berikut :.


Merek MIE GAGA 100 vs MIE 100

Download

bphn.go.id/data/documents/03pn042blm.doc
Bahwa Penggugat sangat keberatan atas pendaftaran merek-merek Tergugat yaitu pendaftaran merek GAGA 100 daftar No. 485458 dan GAGA MIE 100 daftar ...


Merek KOPITIAM







JAKARTA, KOMPAS.com — Sengketa merek Kopitiam tidak ada akhirnya. Kemarin giliran pemilik merek Kopitiam, Abdul Alex Soelistyo, menggugat balik pemilik merek QQ Kopitiam, Mery Suhenny, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Abdul Alex menuntut ganti rugi total mencapai Rp 8 miliar kepada Mery lantaran telah menggunakan merek Kopitiam tanpa izin. "Sudah ada putusan pengadilan bahwa merek Kopitiam milik kami," ujar kuasa hukum Abdul Alex, Susi Tan, Selasa (19/11/2013).


Abdul Alex mengklaim sebagai pemilik sah merek Kopitiam setelah memenangi gugatan atas pemilik merek Kok Tong Kopitiam. Selanjutnya, Abdul Alex dinyatakan sebagai satu-satunya yang berhak memegang merek Kopitiam. Berpegang pada putusan ini, Abdul Alex lewat pengumuman resmi di media massa tahun 2012 meminta semua pihak yang menggunakan kata Kopitiam mengubah atau menghilangkan kata Kopitiam.
Susi Tan mengklaim, sudah banyak pemilik merek yang mematuhi pengumuman ini. Namun, ada beberapa pengusaha yang menolak dan justru mengajukan gugatan, salah satunya Mery. "Sudah dua kali kami peringatkan, tetapi mereka justru melakukan ekspansi," terang Susi.
Berpegang Pasal 76 UU tentang Merek, Abdul Alex menggugat balik Merry karena merasa dirugikan atas penggunaan merek Kopitiam tanpa izin. Abdul Alex meminta ganti rugi materiil senilai Rp 5 miliar dan immateriil Rp 3 miliar.
Firdaus selaku kuasa hukum Mery menyatakan gugatan Abdul Alex tidak berdasar. "Kedudukan Abdul Alex sebagai pemegang merek masih kami gugat," ujarnya.
Asal tahu saja, sebelumnya Mery selaku pengusaha Kopitiam merasa terusik atas putusan pengadilan yang menyatakan Abdul Alex selaku pemilik merek Kopitiam. Menurut Mery, Kopitiam tidak bisa didaftarkan sebagai merek karena merupakan kata umum yang artinya kedai kopi.
Untuk itu, Mery menggugat pembatalan 22 merek Kopitiam milik Abdul Alex. Tak hanya itu, keberadaan merek Kopitiam juga tengah digugat juga oleh pengusaha Lau's Kopitiam, Phiko Leo Putra. (Wuwun Nafsiah)

No comments:

Post a Comment