Wednesday, February 22, 2012

COPY RIGHTS ( HAK CIPTA ) :


HAK CIPTA  :

adalah  hak  khusus  bagi  pencipta  maupun penerima  hak  untuk  mengumumkan  atau  memperbanyak ciptaannya  maupun  memberi  izin  untuk  itu  dengan  tidak  mengurangi   pembatasan - pembatasan   menurut   peraturan perundang-undangan  yang  berlaku.

No comments:

Post a Comment