Wednesday, February 22, 2012

COPY RIGHTS ( HAK CIPTA ) :


HAK CIPTA  :

adalah  hak  khusus  bagi  pencipta  maupun penerima  hak  untuk  mengumumkan  atau  memperbanyak ciptaannya  maupun  memberi  izin  untuk  itu  dengan  tidak  mengurangi   pembatasan - pembatasan   menurut   peraturan perundang-undangan  yang  berlaku.

SYARAT PENDAFTARAN MEREK


SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN MEREK

·        Mengisi formulir  pendaftaran , diketik  rangkap  4 (empat)
·        Melampirkan :
A  Surat  pernyataan  di atas  kertas  bermeterai  cukup yang ditanda  tangani  oleh  pemohon, yang  menyatakan bahwa  merek  yang  dimohonkan  adalah  miliknya;

SYARAT PENDAFTARAN PATEN


SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN PATEN
·         Mengisi  formulir  rangkap  4(empat)
·         Melampirkan :

PATENT


PATEN 
 adalah hak  eksklusif  yang  diberikan  oleh  Negara  kepada Inventor  atas  hasil  invensinya  di bidang  teknologi , yang  untuk Selama  waktu  tertentu  melaksanakan  sendiri   invensinya  tersebut Atau  memberikan  persetujuannya  kepada  pihak  lain  untuk melaksanakannya.



PATEN SEDERHANA adalah  setiap  invensi  berupa   produk 
atau  proses  yang  baru  dan  memiliki  kualitas  invensi  yang
sedrhana  tetapi  mempunyai  nilsi  kegunaan  praktis  disebabkan karena  bentuk, konfigurasi,  konstruksi  atau  komponennya.




PATENTS
  an exclusive right granted by the State to an Inventor for the invention in the field oftechnology, a long time to implement their own invensinya Or give its approval to theother party to execute it.


SIMPLE PATENT means any invention of a product
or new processes and inventions that have quality
nilsi sedrhana but have practical utility due to the shape, configuration, construction or components.

Merek Dagang, Merek jasa


Merek Dagang :


Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek Jasa :


Merek yang digunakan pada  jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.


Trademarks:

Brand is used on goods traded by a person or persons jointly or a legal entity to distinguish from other similar goods.

Service Marks:

Brands that are used for services traded by a person or persons jointly or a legal entity to distinguish from other similar services.

jasa daftar patent, merek, hak cipta, desain industri


Lindungi....dan daftarkan.... patent, merek, hak cipta, desain industri
To protection, to registration............., brands-trademark, patent, copyright, industrial design

(jasa pendaftaran merek, patent, hak cipta, desain industri )


Gamapatent Ciptamerk Consultant (GCC)
( brands-trademark/ copyright / patent / industrial design / layout designs of integrated circuits / trade secrets )

Jalan Pembangunan III no. 2-A

Jakarta- Pusat 10130- indonesia

email: hertriz@yahoo.com

email: herglenmore@gmail.com

Phone: +621818743037; +62181584180999.