PATEN
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi , yang untuk Selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut Atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi , yang untuk Selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut Atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
PATEN
SEDERHANA adalah setiap
invensi berupa produk
atau proses
yang baru dan
memiliki kualitas invensi
yang
sedrhana tetapi
mempunyai nilsi kegunaan
praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi
atau komponennya.
PATENTS
an exclusive right granted by the State to an Inventor for the invention in the field oftechnology, a long time to implement their own invensinya Or give its approval to theother party to execute it.
SIMPLE PATENT means any invention of a product
or new processes and inventions that have quality
nilsi sedrhana but have practical utility due to the shape, configuration, construction or components.
PATENTS
an exclusive right granted by the State to an Inventor for the invention in the field oftechnology, a long time to implement their own invensinya Or give its approval to theother party to execute it.
SIMPLE PATENT means any invention of a product
or new processes and inventions that have quality
nilsi sedrhana but have practical utility due to the shape, configuration, construction or components.
No comments:
Post a Comment