Showing posts with label desain. Show all posts
Showing posts with label desain. Show all posts

Wednesday, February 22, 2012

COPY RIGHTS ( HAK CIPTA ) :


HAK CIPTA  :

adalah  hak  khusus  bagi  pencipta  maupun penerima  hak  untuk  mengumumkan  atau  memperbanyak ciptaannya  maupun  memberi  izin  untuk  itu  dengan  tidak  mengurangi   pembatasan - pembatasan   menurut   peraturan perundang-undangan  yang  berlaku.

SYARAT PENDAFTARAN MEREK


SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN MEREK

·        Mengisi formulir  pendaftaran , diketik  rangkap  4 (empat)
·        Melampirkan :
A  Surat  pernyataan  di atas  kertas  bermeterai  cukup yang ditanda  tangani  oleh  pemohon, yang  menyatakan bahwa  merek  yang  dimohonkan  adalah  miliknya;

Merek Dagang, Merek jasa


Merek Dagang :


Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek Jasa :


Merek yang digunakan pada  jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.


Trademarks:

Brand is used on goods traded by a person or persons jointly or a legal entity to distinguish from other similar goods.

Service Marks:

Brands that are used for services traded by a person or persons jointly or a legal entity to distinguish from other similar services.

jasa daftar patent, merek, hak cipta, desain industri


Lindungi....dan daftarkan.... patent, merek, hak cipta, desain industri
To protection, to registration............., brands-trademark, patent, copyright, industrial design

(jasa pendaftaran merek, patent, hak cipta, desain industri )


Gamapatent Ciptamerk Consultant (GCC)
( brands-trademark/ copyright / patent / industrial design / layout designs of integrated circuits / trade secrets )

Jalan Pembangunan III no. 2-A

Jakarta- Pusat 10130- indonesia

email: hertriz@yahoo.com

email: herglenmore@gmail.com

Phone: +621818743037; +62181584180999.