Wednesday, February 22, 2012

Hak atas Merek, Rights to the Trademark


 Hak atas Merek
                Adalah Hak Ekslusif  yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.


SYARAT PENDAFTARAN HAK CIPTA


SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN HAK CIPTA (COPYRIGHT REGISTRATION REQUIREMENT )
§  Mengisi  formulir  pendaftaran, diketik  rangkap  2 (dua)
§  Melampirkan:
§  Surat  kuasa   khusus , apabila  permohonan   diajaukan  melalui Kuasa;

DESAIN INDUSTRI


DESAIN  INDUSTRI
 adalah  suatu   kreasi  tentang   bentuk , konfigurasi, atau  komposisi garis atau  warna , atau  garis dan warna, atau  gabungan   dari padanya yang  berbentuk  tiga  dimensi atau  dua  dimensi  yang  memberikan  kesan  estetis  dan  dapat diwujudkan  dalam  pola  tiga  dimensi  atau   dua  dimensi   serta  dapat dipakai  untuk   menghasilkan  suatu produk, barang, komoditas,  industri, atau  kerajinan  tangan.








INDUSTRIAL DESIGN
  is a creation of shape, configuration or composition of lines or colors, or lines and colors, or a combination thereof in the form of three-dimensional or two-dimensionswhich gives aesthetic impression and can be manifested in a pattern of three-dimensional or two-dimensional and can be used to generate a products, goods,commodities, industrial, or handicraft.

COPY RIGHTS ( HAK CIPTA ) :


HAK CIPTA  :

adalah  hak  khusus  bagi  pencipta  maupun penerima  hak  untuk  mengumumkan  atau  memperbanyak ciptaannya  maupun  memberi  izin  untuk  itu  dengan  tidak  mengurangi   pembatasan - pembatasan   menurut   peraturan perundang-undangan  yang  berlaku.

SYARAT PENDAFTARAN MEREK


SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN MEREK

·        Mengisi formulir  pendaftaran , diketik  rangkap  4 (empat)
·        Melampirkan :
A  Surat  pernyataan  di atas  kertas  bermeterai  cukup yang ditanda  tangani  oleh  pemohon, yang  menyatakan bahwa  merek  yang  dimohonkan  adalah  miliknya;

SYARAT PENDAFTARAN PATEN


SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN PATEN
·         Mengisi  formulir  rangkap  4(empat)
·         Melampirkan :

PATENT


PATEN 
 adalah hak  eksklusif  yang  diberikan  oleh  Negara  kepada Inventor  atas  hasil  invensinya  di bidang  teknologi , yang  untuk Selama  waktu  tertentu  melaksanakan  sendiri   invensinya  tersebut Atau  memberikan  persetujuannya  kepada  pihak  lain  untuk melaksanakannya.



PATEN SEDERHANA adalah  setiap  invensi  berupa   produk 
atau  proses  yang  baru  dan  memiliki  kualitas  invensi  yang
sedrhana  tetapi  mempunyai  nilsi  kegunaan  praktis  disebabkan karena  bentuk, konfigurasi,  konstruksi  atau  komponennya.




PATENTS
  an exclusive right granted by the State to an Inventor for the invention in the field oftechnology, a long time to implement their own invensinya Or give its approval to theother party to execute it.


SIMPLE PATENT means any invention of a product
or new processes and inventions that have quality
nilsi sedrhana but have practical utility due to the shape, configuration, construction or components.

Merek Dagang, Merek jasa


Merek Dagang :


Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek Jasa :


Merek yang digunakan pada  jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.


Trademarks:

Brand is used on goods traded by a person or persons jointly or a legal entity to distinguish from other similar goods.

Service Marks:

Brands that are used for services traded by a person or persons jointly or a legal entity to distinguish from other similar services.

jasa daftar patent, merek, hak cipta, desain industri


Lindungi....dan daftarkan.... patent, merek, hak cipta, desain industri
To protection, to registration............., brands-trademark, patent, copyright, industrial design

(jasa pendaftaran merek, patent, hak cipta, desain industri )


Gamapatent Ciptamerk Consultant (GCC)
( brands-trademark/ copyright / patent / industrial design / layout designs of integrated circuits / trade secrets )

Jalan Pembangunan III no. 2-A

Jakarta- Pusat 10130- indonesia

email: hertriz@yahoo.com

email: herglenmore@gmail.com

Phone: +621818743037; +62181584180999.